
Apa itu Leasing. Jika anda sudah pernah melakukan pinjaman ke salah satu lembaga pembiayaan, mungkin sedikit banyaknya tahu tentang leasing. Tapi tahukah anda, apa itu leasing? Arti dari leasing adalah aktivitas pembiayaan barang atau peralatan modal, entah itu melalui hak opsi ataupun tanpa adanya hak opsi. Biasanya dilakukan nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran lewat sistem angsuran.
Selain itu, leasing juga berarti sebagai sebuah perjanjian antara nasabah dengan pemilik barang atau aktiva. Biasanya pemilik aktiva ini disebut sebagai istilah lessor yang memiliki barang modal sesuai kebutuhan lessee atau nasabah untuk akivitas produk. Sementara imbalannya, lessee akan melakukan pembayaran ke lessor selama waktu tertentu.
Jadi, ketika ditanya apa itu leasing? Singkatnya aktivitas leasing ini berkaitan dengan pembiayaan dari nasabah kepada lembaga penyedia, bisa itu menyediakan barang atau kini bisa juga penyedia modal usaha. Karena leasing juga melayani pembiayaan untuk pinjaman nasabah dengan jaminan BPKB kendaraan.
Mengenal Jenis-jenis Leasing
Setelah memahami apa itu leasing, dalam prakteknya ada beberapa jenis dari leasing yang perlu anda ketahui :
-
Operating Lease
Operating lease merupakan jenis leasing yang memungkinkan pihak lessor atau penyedia dana untuk melakukan pembelian terhadap barang tertentu. Lalu disewakan ke lessee atau nasabah dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Nasabah biasanya hanya melakukan pembayaran terhadap rental barang, sementara harga barang serta biaya yang lainnya akan ditanggung pihak lessor.
-
Capital Lease
Jenis capital lease merupakan jenis leasing tertentu yang perusahaannya berupa lembaga keuangan. Jenis leasing ini biasanya bisa melayani para nasabah yang memerlukan kebebasan untuk menentukan modal atau barang sesuai spesifikasi yang mereka inginkan.
Baca Juga : Butuh Dana Tunai Cepat Cair
Pada prakteknya, lessor akan mengeluarkan sejumlah dana tertentu untuk melakukan pembayaran barang yang diperlukan kepada supplier lalu diserahkan ke nasabah. Dalam hal ini, lessor memperoleh imbalan dari pihak nasabah berbentuk pembayaran berkala untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.
-
Leverage Lease
Jenis leverage lease artinya jenis yang melibatkan credit provider selaku pihak ketiga. Artinya, lessor tidak akan melakukan pembiayaan terhadap objek leasing hingga 100% dari total harga barang, tetapi hanya 20%-40% dari total harga barang saja. Sementara sisa harganya dibiayai pihak ketiga atau penyedia kredit.
-
Sales Type Lease
Sales type lease merupakan sejenis leasing, biasanya dilakukan industri penjualan lease barang atas hasil produksinya. Ada 2 jenis pendapatan pada tipe ini yang diakui, diantaranya pendapatan atas hasil penjualan dan pendapatan dari adanya bunga pembelanjaan dalam jangka waktu berlangsungnya lease.
-
Cross Border Lease
Jenis cross border lease merupakan jenis leasing tertentu yang umumnya dilakukan lintas atau antar negara. Ini artinya, lessee dan lessor tidak ada di satu negara saja melainkan dari 2 negara berbeda.
Cross border lease biasanya hanya melakukan proses lease pada barang dengan nilai yang sangat besar. Seperti pada pesawat terbang Boeing dan Airbus.
Apa Saja Kelebihan Leasing?
Proses pengadaan modal maupun barang dengan metode leasing akan mempermudah perusahaan mendapatkan barang yang mereka butuhkan. Beberapa kelebihan dari leasing, diantaranya :
-
Capital Saving
Biasanya lembaga pembiayaan akan menawarkan pembiayaan sampai 100% ke debitur atau nasabahnya. Sehingga lessee atau nasabah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan mereka demi meningkatkan produktivitasnya.
-
Fleksibel
Umumnya struktur kontrak pada sistem leasing ini menyesuaikan kebutuhan nasabah itu sendiri. Sehingga jumlah biaya yang akan dikeluarkan serta jangka waktu dari lease bisa disesuaikan berdasarkan kondisi keuangan dari nasabah.
-
Lebih Cepat
Prosedur pembiayaan biasanya berlangsung lebih cepat dan praktis, dari mulai pengajuan sampai realisasinya. Inilah yang membuat perusahaan atau nasabah lebih efisien dalam menggunakan waktu saat pengajuan pembiayaan. Sehingga aktivitas perusahaan bisa menjadi lebih produktif.
-
Tanpa Jaminan
Pada leasing, biasanya hak kepemilikan yang sah atas aktiva atau barang modal yang di lease dan pembayaran dari lease itu sendiri sesuai penghasilan oleh aktiva yang bisa dijadikan sebagai jaminan lease.
-
Kepastian Hukum
Entah itu pihak lesse maupun lessor memperoleh kepastian hukum berdasarkan peraturan yang pasti dan tidak bisa dibatalkan walaupun terjadi perubahan kondisi ekonomi.
-
Terhindar dari Terjadinya Inflasi
Pada leasing, biasanya nasabah bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan karena adanya penurunan pada nilai mata uang atau inflasi karena pembayaran biasanya sesuai satuan moneter yang sebelumnya.
-
Cara Untuk Memperoleh Aktiva
Leasing adalah opsi satu-satunya apabila ada perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya untuk meningkatkan produktivitas perusahaan tapi mengalami kesulitan biaya.
-
Aset Berkualitas
Pada aktivitas leasing, maka aset akan tetap dimiliki lessor, sementara lessee sendiri hanya menyewanya selama melakukan pembayaran atas biaya sewa. Selain itu, perjanjian leasing ini akan sangat baik bagi sebuah bisnis untuk melakukan investasi terhadap aset berkualitas yang mungkin saja tidak terjangkau mengingat harganya mahal.
-
Perencanaan Lebih Baik
Biasanya biaya leasing akan tetap kontan asalkan masa penggunaan aset maupun tenor leasing sejalan dengan adanya inflasi. Hal tersebut bisa membantu merencanakan arus kas atau pengeluaran ketika melakukan penganggaran.
-
Keuntungan Pajak
Beban leasing mempunyai keuntungan pajak, karenanya beban pajak bisa berkurang. Hal tersebut karena leasing bisa dimasukkan ke dalam beban operasional. Oleh sebab itu, bunga bisa dikurangkan dari nilai pajak.
Tujuan Leasing
Selain pentingnya memahami apa itu leasing dan keuntungannya, anda juga harus memahami tujuan leasing, berikut ini :
-
Menghindari Resiko Kepemilikan
Kepemilikan dihindari dengan tujuan agar dapat menghindari investasi dana ke dalam aset. Secara tidak langsung bisa membuat leverage rendah. Oleh sebab itu, peluang untuk meminjam dana tetap terbuka bagi bisnis. Karena leasing termasuk komponen yang berada di luar neraca.
-
Manfaat Pajak
Manfaat dari pajak dicairkan bagi kedua pihak, entah itu lessee maupun lessor. Sebagai pemilik barang modal, lessor, bisa mengklaim penyusutan yang menjadi beban pada pembukuannya. Oleh sebab itu, akan memperoleh manfaat pajak.
Sementara itu, di sisi lain pihak penyewa bisa mengklaim MLP, yakni leasing yang menjadi beban serta mendapatkan manfaat pajak melalui cara serupa.
Berdasarkan apa itu leasing dan penjelasan di atas, bisa disimpulkan jika leasing berkaitan dengan semua aktivitas berbentuk pengadaan barang yang akan disewakan ke perusahaan maupun individu dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.
Leasing merupakan pembiayaan yang sesuai baik untuk bisnis atau individu bagi yang tidak bisa mengumpulkan dana atau yang tidak memiliki kecukupan dana. Mereka akhirnya melakukan pinjaman atau utang berjangka akibat kekurangan dana.
Penyewa atau bisnis bahkan tidak bisa mengumpulkan DP atau uang muka dalam meningkatkan hutang. Maka dari itu, leasing atau sewa guna usaha merupakan pilihan terbaik bagi mereka. Sementara itu, lessor sendiri sebagai penyedia ingin menginvestasikan dananya secara efisien, caranya dengan menjadi penyedia modal bagi lessee sehingga mereka bisa mendapatkan bunga.
Bagaimana, sudah paham dengan apa itu leasing dan mekanismenya?




