Apakah hanya Anda yang merasa was-was karena belum mendapatkan IMB? Izin Mendirikan Bangunan saat ini masih sama seperti syarat-syarat sebelumnya. Adapun yang membedakannya adalah jenis IMB
Setiap bangunan diperlukan keabsahan agar sewaktu-waktu Anda bisa mengklaim atau menghindari gangguan dari penggusuran.
Apa saja yang perlu Anda perhatikan?
Syarat dan Jenis Mendirikan Bangunan Berdasarkan Hukum
Undang-Undang sudah mengatur jenis-jenis izin mendirikan bangunan. Peraturan ini mengikat siapapun yang akan mendirikan bangunan.
Dijelaskan dalam UU No.28 tahun 2002 pasal 7 dan 8 bahwa syarat pertama IMB yakni wajib memenuhi Administrasi dan secara teknis alasan bangunan tersebut dibuat.
Adapun jenis IMB yang dimaksud adalah:
- IMB Rumah TinggalÂ
Banyak pengalaman yang mengatakan bahwa pengurusan IMB rumah tinggal ini cukup sulit. Harap tetap sabar dalam memenuhi setiap persyaratannya.
Pertama-tama diskusikan kepada RT atau kelurahan desa tempat Anda ingin membangun rumah untuk mengkonsultasikan surat apa saja yang diperlukan.
Biasanya pengajuan pertama harus menunjukkan KTP dan membuat surat permohonan dan dibimbing untuk mendapatkan formulir PIMB (Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan).
- IMB Non Rumah Tinggal (Bangunan Umum)
Ini adalah jenis IMB yang bisa diajukan oleh pihak pemohon untuk membangun non tempat tinggal hingga 8 lantai tingginya.
Adapun kelengkapan dokumen wajib yaitu seperti KTP, NPWP, bukti pembayaran PBB, form IMB, surat kuasa, serta IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).
Syarat lainnya seperti harus membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa dan terakhir menyerahkan gambar rancangan bangunan.
- IMB Bangunan Umum untuk 9 lantai keatas
Baiklah karena ada menyangkut kenyaman warga sekitar, maka jenis Izin Mendirikan Bangunan diatas 9 lantai juga wajib mengajukan izin.
Adapun syarat yang harus dipenuhi juga sama seperti IMB rumah non tinggal 8 lantai. Harus mencantumkan gambar instalasi, surat rekomendasi UKL/UPL/ dari BPHLD bahwa luas bangunan sudah termasuk kedalam kategori sesuai AMDAL.
Selain itu, surat rekomendasi oleh TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) harus mendapatkan persetujuan oleh pihak terkait.
Berapa Biaya Jenis IMB?
Informasi biaya apapun jenis IMB yang diajukan oleh pemohon mengikuti perhitungan luas bangunan dikalikan dengan harga setiap satuan retribusi.
Format perhitungan ini sudah diatur dalam undang-undang Perda no.1 tahun 2015. Jika perhitungan biaya IMB tidak sesuai dengan semestinya, maka Anda berhak melaporkan kepada lembaga hukum yang berlaku.
Anda sedang mengalami kekurangan dana untuk membangun gedung atau usaha? Ada JGB yang dapat menyelesaikan masalah finansial dengan cara Gadai Sertifikat Rumah atau BPKB kendaraan juga bisa. Proses pencairan dana cepat dan aman untuk setiap jenis pengajuan yang diinginkan.
Kami juga ingin menginformasikan kabar gembira bagi Anda yang sedang butuh uang mendesak dengan agunan sertifikat rumah.
Sekarang pengajuan di JGB tidak diperlukan adanya IMB. Bukan hanya itu saja, pengajuan dana tunai disini pun prosesnya paling mudah.
Namun untuk layanan tersebut hanya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi saja, diluar itu hanya bisa dengan jaminan bpkb mobil.
Ingin info lebih lanjut?
Klik tombol WA yang terdapat di situs JGB ini!
Tim kita akan langsung melayani kebutuhan Anda.
Apakah prosesnya sulit ajukan disini?
Tentu saja tidak, kami adalah penyedia layanan gadai sertifikat termudah di Indonesia.
Rekanan BPR kami adalah salah satu BPR yang terbaik di Indonesia serta telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Nilai pencairan yang bisa diberikan adalah 50 juta sampai 250 juta saja.