Fidusia adalah : Pengertian, Unsur Jaminan dan Dasar Hukum

fidusia adalah

Apakah anda tahu istilah fidusia? Lantas, benda apa saja yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia? Jika belum paham mengenai fidusia, di bawah ini akan dijelaskan mengenai informasi fidusia secara mendalam agar tidak salah ketika melakukan hukum perjanjian jaminan fidusia. Sederhananya, fidusia adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda atau barang.

Baca Juga : Cari Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet? Di sini Tempatnya!

Jika istilah ini asing di telinga anda, maka bisa dibilang masih dalam tahap kewajaran karena istilah fidusia di gunakan pada saat pengajuan pinjaman ke Lembaga keuangan non bank dan lembaga keuangan bank di Indonesia.

Fidusia bisa digunakan pada saat melakukan pengajuan pinjaman KPR, kredit kendaraan bermotor, pinjaman modal, dan lain-lain

Pengertian Fidusia

Pengertian fidusia berdasarkan pada Undang-undang no. 42 Tahun 1999 bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang didasarkan atas kepercayaan dengan syarat dan ketentuan bahwa benda tersebut yang status kepemilikannya dialihkan kepada orang lain masih tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Apabila menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia bisa dikatakan sebagai pengikatan barang bergerak yang digunakan untuk jaminan kredit dan barang jaminan yang dikuasai oleh debitur, namun kepemilikannya tetap diserahkan dengan dasar kepercayaan kepada pihak kreditur.

Setelah mengetahui dari kedua pengertian di atas maka sudah bisa disimpulkan bahwa fidusia adalah pemindahan kepemilikan barang kepada orang lain akan tetapi debitur sebagai pemilik sah dari barang tersebut masih memiliki hak ketika barang yang dijaminkan akan digunakan.

Masih bingung? Perhatikan contoh sederhana berikut ini :

Contoh 1 :

Anda hendak meminjam uang kepada Lembaga pembiayaan untuk tujuan modal usaha. Pinjaman yang anda lakukan kepada Lembaga keuangan tersebut menjaminkan BPKB kendaraan bermotor, sebagai contoh BPKB mobil.

Berdasarkan hukum, maka hak kepemilikaan kendaraan bermotor tersebut sudah berpindah ke tangan kreditur karena di atas kertas pada perjanjiannya anda menjaminkan BPKB untuk kebutuhan modal. Akan tetapi, anda masih bisa menggunakan mobil yang BPKB nya dijaminkan tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Selanjutnya, hak kepemilikan mobil akan kembali kepada anda ketika pinjaman yang di cicil setiap bulannya telah selesai atau telah lunas.

Contoh 2 :

Anda berencana ingin mengajukan kredit motor kepada leasing terkait, proses pembelian secara kredit akan di setujui dan anda harus membayar angsuran setiap bulannya hingga selesai.

Pada proses pembayaran cicilan tersebut memang kendaraan roda dua tersebut sudah bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari, bahkan BPKB pun sudah atas nama Anda. Akan tetapi, pihak kredit masih tetap menjadi pemilik motor yang sah mengingat posisi anda masih dalam tahap membayara angsuran.

Ketika anda gagal membayar angsuran, maka pihak leasing berhak mengambil motor yang sudah anda terima kapanpun berdasarkan legalitas sesuai aturan yang berlaku.

Unsur Jaminan Fidusia

Bagi yang akan melakukan pinjaman dana dengan menjaminkan benda atau surat-surat berharga, maka anda harus mengetahui unsur-unsur jaminan fidusia yang wajib diketahui, di antaranya :

  • Debitur : orang atau Lembaga yang meminjam uang untuk kebutuhan tertentu, atau melakukan kredit terhadap barang yang diinginkan.
  • Kreditur : pihak atau Lembaga yang memberikan pinjaman dengan syarat perjanjian dalam bentuk jaminan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang disepakati Bersama debitur secara tertulis hitam di atas putih.
  • Objek jaminan : asset yang digunakan untuk jaminan dalam proses pembayaran utang yang disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara debitur dan kreditur.
  • Akta jamian fidusia : sebuah dokumen yang berisikan jaminan fidusia antara kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur. Untuk akta ini dibuat khusus oleh notaris dan dapat disahkan oleh Lembaga berwenang.
  • Hukum jaminan fidusia : hukum jaminan fidusia di atur dalam Undang-undang No. 49 Tahun 1999.

Dasar Hukum Fidusia

Lebih dalam mengenai point terakhir pada unsur jaminan fidusia di atas mengenai dasar hukum fidusia yang dimuat pada Undang-undang No.49 Tahun 1999 di antaranya :

  • Pemberi fidusia merupakan orang perseorangan atau Lembaga koroporasi pemilik benda bergerak atau tidak bergerak yang menjadi objek utamam fidusia. Dalam konteksnya, maka pihak ini disebut sebagai kreditur atau yang memberi pinjam dana kepada debitur.
  • Penerima fidusia merupakan orangangan maupun Lembaga koroporasi yang dalam hal ini memiliki piutang dengan pembayarannya dijamin dengan menggunakan jaminan fidusia. Dalam konteksnya, pihak ini disebut juga dengan debitur atau yang menerima pinjaman dana dari kreditur.
  • Debitur akan mendapatkan ha katas kepemilikan barang yang dijaminkan dengan syarat sudah terpenuhinya perjanjian di muka, artinya sudah menunaikan kewajiban melunasi cicilan yang telah disepakati.
  • Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak seperti mobil atau motor yang berwujud atau benda yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak seperti rumah, tanah, mesin, dan lain sebagainya.
  • Perjanjian fidusia harus dibuat oleh notaris guna mencegah salah satu pihak yang dirugikan. Tentunya harus diberi beberapa klausul berupa jangkwa waktu perjanjian, mengenai besaran kredit yang wajib dibayar, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku apabila salah satu pihak ada yang melanggar terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Objek Jaminan Fidusia

Lebih detil mengenai objek jaminan fidusia agar anda tidak asal menjaminkan barang, berikut contoh jamian fidusia yang perlu anda ketahui :

  • Rekening bank, seperti tabungan dan deposito.
  • Surat-surat berharga seperti surat utang dan surat pajak.
  • Persediaan barang baik dalam bentuk barang jadi atau dalam bentuk barang dagangan.
  • Mesin dan peralatan seperti mesin industry atau peralatan kantor.
  • Obligasi dan saham seperti obligasi pemerintah dan saham suatu perusahaan.
  • Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, dan
  • Tanah dan bangunan seperti rumah pribadi, gedung, Rumah Toko (Ruko), apartemen, dan tanah.

Dengan melihat beberapa contoh di atas, maka setidaknya anda sudah bisa mengidentifikasi benda-benda apa saja yang bisa dijadikan sebagai objek jamian fidusia ketika hendak meminjam dana untuk kebutuhan.

Sebagai tambahan, syarat dari objek fidusia selain bisa teridentifikasi, juga kepemilikannya yang jelas dan dapat dipertanggunjawabkan. Contoh yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu memiliki hak cipta, terdapat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), dan lain sebagainya.

Hak Eksekusi Fidusia

Pada bagian ini wajib anda ketahui mengenai hak eksekusi fidusia karena hak ini merupakan Tindakan pengambilan barang yang dilakukan oleh pihak kreditur sebagai dasar debitur bermasalah, seperti tidak mampu melunasi cicilan atau kredit macet.

Hak ekseskusi fidusia tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah di atur sedemikian rupa dan ada syarat-syaratnya berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Langkah yang paling umum dilakukan adalah pihak kreditur akan dengan sengaja mengirimkan surat peringatan kepada debitur karena permasalah tersebut.

Apabila surat pertama tidak di tanggapi oleh debitur, maka selanjutnya pihak kreditur melayangkan surat peringatan yang kedua.

Jika ternyata surat peringatan kedua masih tidak diindahkan, maka pihak kreditur akan mengirimkan surat kuasa terkait eksekusi barang fidusia yang dijaminkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.