Masalah jual beli tanah sebaiknya diurus dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum. Seperti misalnya setelah Anda membeli tanah, pastikan langsung melakukan pengurusan proses balik nama sertifikat tanah tersebut pada notaris. Lalu berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di notaris? Tentunya hal tersebut adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui bukan?
Pada dasarnya melakukan balik nama sertifikat tanah di notaris resmi tidaklah begitu lama asalkan Anda bisa memenuhi semua persyaratan yang ada.
Jika semua persyaratan mampu dipenuhi, biasanya proses balik nama tersebut akan selesai dalam waktu kurang lebih 30 hari. Namun seringkali proses balik nama bisa memakan waktu yang lebih lama akibat sulitnya mendapatkan berbagai syarat yang dibutuhkan.
Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama antara pemilik tanah yang lama dengan calon pemilik tanah yang baru agar bisa menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah dengan lebih cepat.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Pertama-tama untuk mengurus balik nama sertifikat tanah maka pemilik tanah yang lama bersama dengan pemilik tanah yang baru harus datang ke kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus Akta Jual Beli.
Akta Jual Beli atau AJB sangatlah penting untuk menjadi acuan keabsahan proses balik nama sertifikat tanah. Dengan demikian ada bukti bahwa tanah tersebut dibeli secara sah tanpa adanya sengketa antara pemilik tanah yang lama dan yang baru.
Pemilik dan pembeli tanah keduanya harus membawa beberapa berkas seperti KTP, Kartu NPWP, kartu keluarga dan buku nikah.
Selain itu penjual tanah juga harus melampirkan bukti pembayaran PBB dan lain – lainnya. Setelah pengurusan AJB selesai, maka pemilik tanah yang lama dan yang baru bisa melanjutkan proses balik nama tersebut pada kantor BPN.
Mengenai berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di notaris tersebut berlangsung, seperti yang sudah disebutkan bahwa prosesnya kurang lebih 30 hari.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Tentunya agar proses balik nama sertifikat tanah di notaris tersebut bisa dilaksanakan dengan lebih cepat. Maka ada baiknya jika Anda sudah mengetahui apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, tentunya akan lebih cepat untuk bisa diproses. Pertama, Anda harus menyiapkan formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau orang yang diberi kuasa. Anda juga perlu membuat Surat Kuasa jika Anda diwakili oleh orang lain.
Kemudian Anda juga harus membawa sertifikat tanah yang asli, Akta Jual Beli Tanah dari PPAT, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan serta bukti SSB.
Dengan semua dokumen tersebut maka Anda bisa melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan lebih cepat. Dalam mengurus hal-hal seperti ini Anda harus jeli dan tidak boleh melupakan satu syarat pun.
Saran dari kami apabila Anda baru beli rumah seken sebaiknya segera dibalik nama ke Anda sendiri. Kami akan menginfokan pada Anda hal tak terduga yang sering terjadi pada konsumen kami yaitu ketika mereka butuh dana cepat, mereka akan ajukan gadai sertifikat rumah, namun karena kebanyakan sertifikat belum atas nama sendiri, maka pengajuan tersebut kami reject.
Banyak yang meremehkan hal tersebut sampai benar-benar butuh dana tunai cepat cair. Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Bekasi, Anda bisa ajukan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah di tempat kami.
Proses di tempat kami sangatlah cepat yaitu 5 – 7 hari kerja dan syaratnya mudah sekali. Data kurang akan dibantu oleh tim BPR mitra resmi JGB.
Kami hanya memproses sertifikat yang sudah berbentuk SHM atau SHGB atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang masih hidup.
Untuk surat tanah yang masih berbentuk Girik, Akta Hibah, AJB dan PPJB tidak bisa diajukan.
Segera hubungi kami dengan klik nomor WA yang di situs ini!