Gadai Sertifikat Rumah Cepat di Approve

gadai sertifikat rumah

Gadai sertifikat rumah, cara lain untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar selain gadai BPKB mobil.

Sertifikat rumah merupakan aset penting yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada lembaga keuangan.

Biasanya debitur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 100 jutaan ke atas akan menggunakan agunan tersebut.

Hal yang melatarbelakangi seseorang untuk menggadaikan sertifikat paling banyak karena ingin memperluas bisnis.

Bagi seorang pengusaha modal besar sangat berpengaruh terhadap masa depan usahanya.
Bijaklah sebelum memutuskan sesuatu hal apapun itu, apalagi rumah menjadi taruhannya.

Kalau sudah mendapatkan uang jangan lupa untuk bertanggung jawab membayar cicilannya.

Ingin berlibur bersama keluarga?

Mengumrohkan kedua orang tua?

Memperbaiki rumah?

Biaya Persalinan?

Biaya pendidikan anak?

Semua bisa dilakukan demi membahagiakan orang-orang terkasih.

Sertifikat

Awalnya berasal dari bahasa asing (certificate) yang artinya surat keterangan atau ijazah rumah atau tanah yang dibuat oleh seorang pejabat sifatnya legal dimata hukum.

Jenis Sertifikat

gadai sertifikat rumah bunga rendah

  1. SHM (Surat Hak Milik)

kepemilikan rumah secara penuh dan kuat yang dapat dialihkan baik dijual / diwariskan. Sertifikat hak milik merupakan kepemilikan hak lahan atau tanah secara penuh, tidak ada campur tangan dari orang lain atau pihak luar.

Orang berkewarganegaraan asing tidak dapat mengklaim tanah, SHM hanya boleh dimiliki warga indonesia.

Jika anda ingin gadai sertifikat rumah karena butuh dana dalam jumlah besar, kalau menggunakan SHM maka akan dihargai dengan nilai tinggi dibandingkan yang tidak ada SHM apalagi rumah ditanah yang bermasalah.

Apa saja kelebihan SHM?

  1. Secara turun temurun dapat diwariskan (ke anak cucu)
  2. Sifat SHM kuat dan kepemilikan penuh
  3. Dapat dijadikan sebagai jaminan gadai sertifikat rumah
  4. Tidak mempunyai batas waktu
  5. Jika ingin dijual pun pemrosesan lebih mudah

Status kepemilikan hak milik dapat hilang, penyebabnya karena tanah jatuh ke tangan negara (pencabutan hak, penyerahan secara sukarela, pewarisan tanpa wasiat).

  1. SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)

Merupakan surat hak mendirikan, mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan milik pribadi.

Biasanya HGB ini untuk bangunan ruko-ruko tempat dibangunnya suatu usaha. sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku sampai 30 tahun.

Kelebihan SHGB

  • Dana yang dibutuhkan tidak terlalu besar
  • Bagi anda yang mau investasi properti dan berstatus HGB ini sangat cocok untuk anda (karena tidak ada niat menempati dalam jangka waktu lama).
  • Orang asing yang tidak berkewarganegaraan Indonesia bisa memilikinya.

Kerugian SHGB

  • Dalam hal penggunaan tidak bebas
  • Ada batas waktunya

Surat Hak Guna Bangunan tidak berlaku, jika:

  1. Tanah musnah
  2. Tanah digunakan untuk kepentingan bersama/umum/kolektif
  3. Jangka waktu habis atau berakhir
  4. Persyaratan yang tidak dipenuhi
  5. Tanah tidak ada yang mengurus

3. SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

Surat ini dikhususkan untuk kepemilikan sebuah apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah kepemilikan bersama.

Ciri-ciri HSRS:

  • Rumah susun hak miliknya satuan perorangan dan secara terpisah.
  • Bila statusnya SHM, artinya bangunan tersebut hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  • Jika tinggal disebuah apartemen atau rumah susun pasti ada bagian seperti lahan parkiran, taman yang sifatnya kepemilikan bersama.

Ada istilah strata little merupakan sistem pembagian tanah dan unit. Sistem tersebut berjangka waktu. Kalau statusnya HGB, maka di akhir jangka waktu semua orang pemilik strata little  harus memperpanjang bersama-sama.

  1. Tanah Girik / Petok

Mempunyai fungsi untuk menunjukkan kepenguasaan tanah atas lahan dan keperluan akan tax.

Hal-hal yang tercantum di dalam surat girik atau petok antara lain:

  • Nomor
  • Luas tanah
  • Pemilik

Girik atau petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau surat waris.

  1. AJB (Akte Jual Beli)

Sebuah perjanjian jual beli dan juga merupakan bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB mempunyai kelemahan lebih rentan untuk dipalsukan atau digandakan.

Apakah saudara, teman atau anda sendiri pernah mengalami kejadian saat membeli sebuah tanah kavling, namun pemiliknya tidak mau mempunyai beban biaya pemecahan sertifikat.

Kemudian pemilik tersebut membarikan solusi kepada anda untuk mengurus pemecahan sertifikat.

Perlu diketahui sebelumnya untuk anda yang ingin gadai sertifikat rumah dan hanya mempunyai AJB masih belum dapat dibantu proses karena yang pertama ditanyakan pasti SHM.

Perlu diketahui juga bahwa ada juga konsumen yang melakukan pinjaman untuk investasi.

Mereka berpikir kalau sewaktu-waktu hal-hal tidak diinginkan terjadi dan kondisi keuangan masih aman.

Keuntungan gadai sertifikat rumah

  1. Tenor panjang

Jangka waktu atau tenor agunan sertifikat rumah cukup panjang 12 – 60 bulan.

  1. Plafon besar

Harga rumah di wilayah perkotaan mempunyai harga tinggi, karena tiap tahun harga rumah atau tanah mengalami peningkatan, secara langsung juga mempengaruhi besarnya pinjaman dana untuk anda.

Pencairan maksimal menggunakan sistem gadai sertifikat itu biasanya sekitar 60% – 80% dari NJOP.

Sangat besar bukan untuk memenuhi kebutuhan anda, keuntungan lainnya dalam mengajukan pinjaman konsumen tidak perlu datang jauh-jauh sebelum dihubungi tim untuk proses lebih lanjut. Bunga pun bersaing dengan yang lain tanpa memberatkan.

Kriteria unit yang mudah mendapatkan persetujuan gadai sertifikat rumah

gadai sertifikat rumah proses cepat

  1. Area bebas banjir

Poin ini sangat penting untuk diperhatikan bagi anda yang ingin melakukan pinjaman dengan sistem gadai sertifikat rumah.

Kenapa?

Karena wilayah banjir dapat mempersulit seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Maka peluang pengajuan diterima sangat amat kecil dibanding pengaju yang lokasi tempat tinggalnya bebas banjir.

  1. Area tidak boleh dibawah SUTET

Hal ini berpengaruh terhadap kesehatan secara tidak langsung selain itu faktor keselamatan diri (takut mengalami kerubuhan sehingga memakan korban jiwa).

  1. Bukan merupakan tempat kejadian perkara

Siapa yang ingin tinggal di tempat bekas kejadian perkara kasus pembunuhan?

Pasti jawabannya tidak ada yang mau, begitupun pihak kreditur pasti memikirkan ulang lokasi rumah pengaju.

  1. Tidak dekat pemakaman

Lebih karena faktor horror jarang sekali orang yang mau tinggal di daerah dekat pemakaman. Akibatnya pihak bank atau pegadaian menolak memproses.

  1. Bangunan tua

Terakhir, sebisa mungkin sebelum konsumen mengajukan pinjaman dana sistem gadai sertifikat rumah jangan sampai pondasi bangunan dalam kondisi tua dan tak terawat.

Pihak  bank atau tempat gadai akan berpikir ulang kembali sebelum menyetujui permohonan.

Mereka berpikir pasti akan membutuhkan dana banyak untuk memperbaikinya.

Segera hubungi tim JGB untuk info lebih lanjut!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2023 JGB